Polres Kukar Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Loa Kulu
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kukar Ipda Sang Made Damara saat lakukan jumpa pers
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan para pelaku, yang melakukan penambangan ilegal, di Desa
Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, pada 10 April 2023.
Sebanyak 13 orang berhasil diamankan, dan 8
orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, SW, OB, HD, EK, DH, SY,
AD, dan WT, dengan peran yang berbeda beda.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kukar Ipda
Sang Made Damara, didampingi oleh Kanit Tipiter Ipda R M Sagi Janitra
mengatakan, SW dan OB perannya sebagai pengawas, sedangkan yang lainnya sebagai
pekerja di lapangan. Mereka diamankan pada saat sedang beroperasi.
"Sekitar pukul 17.00 wita kami melakukan
penangkapan terkait ilegal mining, yang berlokasi di Jonggon, Kecamatan Loa
Kulu," kata Sagi Janitra, Kamis (13/4/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut
bermula Polres Kuka mendapat adanya informasi dari PT Bramasta, bahwa di lokasi
peternakan milik mereka terjadi kegiatan penambangan batubara.
"Pengungkapan itu berdasarkan informasi
dari security, pada saat mereka melakukan patroli, terdapat adanya
beberapa kegiatan penambangan batubara diduga ilegal," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres
Kukar langsung menuju ke TKP. Tiba di TKP mendapati adanya 7 alat berat berupa
excavator yang sedang bekerja, di dalam ijin lokasi PT Bramasta.
"Kami mengamankan 13 orang pelaku dan 8
orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka baru bekerja selama 20 hari,
kami telah mengantongi identitas pemodal juga, pemodal warga Kaltim, namun saat
ini tidak berada di Kaltim," jelasnya.
Kata dia, selama 20 hari bekerja belum ada
penjualan, jadi semua batubara masih berada di tumpukan semuanya. Luas lokasi yang
ditambang sekitar 5,6 hektare.
Sementara Polres Kukar juga mengamankan
barang bukti berupa 7 alat berat excavator yang terdiri dari berbagai merk.
Atas perbuatannya, 8 tersangka dijerat Pasal 815 Nomor 3/2020 tentang
pertambangn mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dan
denda 100 milliar.(riz/adv)